Rembangnews.com – Penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan kepolisian resmi dilarang mulai 30 Oktober 2026.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Mereka dilarang menggunakan vape di lingkungan kerja ataupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa aturan itu diberlakukan sebagai respon atas maraknya penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan vape.
Vape sendiri memiliki tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Pelaku biasanya menggunakan narkotika berbentuk cair yang disamarkan lewat perangkat tersebut.
Selain itu, pelaku juga kadang memasukkan Etomidate yang masuk dalam Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya.
Oleh karena itu, penerapan aturan tersebut menjadi langkah pencegahan agar tak ada penyalahgunaan narkotika dalam bentuk vape di lingkungan kepolisian. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)












