Petugas Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak

Demak, Rembangnews.comTim Gabungan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari Demak.

Pada Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan pada Rabu (28/1/2026), petugas berhasil mengamankan 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Sedangkan pada operasi Kamis (29/01/2025), petugas mengamankan 1.920 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal yang diamankan pada Rabu berasal dari Desa Temuroso, Kecamatan Guntur, berdasarkan hasil pengumpulan informasi oleh tim.

“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan rokok ilegal dengan total 20.295 batang yang terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono.

Baca Juga :   Kejari Demak Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba yang Semakin Terorganisir

Rokok tersebut diantaranya merupakan merek Milde Biasa, Bestie, New Castle Boshe, Luxio, Este, Humer (Grape, Merah, Orange), Merah Delima, Marbol, 54 Ryaku, Gajah Biru, Smith Melon, Angker Melon, serta Milde Exclusive, dengan jumlah yang bervariasi pada masing-masing merek.

Sementara itu, rokok ilegal yang diamankan pada Kamis berasal dari Kecamatan Demak dan Kecamatan Guntur.

Berbagai macam merk rokok ilegal di temukan di toko AR, Desa Krajan, Mangunjiwan, Kecamatan Demak dengan merek MAGNATE MANGO BURT 160 Batang, MANCHESTER LONDON FOG 340 Batang, MANCHESTER Special American blend 20 Batang, MANCHESTER Special Edition 100 Batang, ORIS Super slims 80 Batang, ORIS Mango Mint 200 Batang, LUXIO Premium 160 Batang, SB Sumber Baru 200 Batang, AP Lights 20 Batang, H&D Light Gold White 120 Batang, sehingga total yang ditemukan sebanyak 1.400 batang.

Baca Juga :   Kejaksaan Negeri Rembang Akan Tindak Tegas Produsen dan Pengedar Rokok Ilegal

Selanjutnya di toko RB, di Desa Cabean, Demak, ditemukan merk DALILL BOLD 400 Batang, SURYA GALAXY 120 Batang dengan total keseluruhan 520 batang.

“Selama operasi BKC Ilegal Tim Gabungan menemukan sebanyak 1.920 batang rokok ilegal yang ditemukan di dua toko berbeda. Toko bapak AR di dukuh Krajan ditemukan 1.400 batang. Kemudian di toko berikutnya, toko Ibu RB total 520 barang. Dan tentu disana berbagai macam merk rokok yang ditemukan misalnya seperti rokok merk Manchester kemudian dalill dan lain lain”, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono.

“Alhamdulillah selama dua hari berturut-turut tim intelegen Satpol PP, bergerak dan mendapatkan informasi yang akurat. Harapan kami semoga kedepan rekan-rekan OPD lainnya juga bisa ikut membantu mencari informasi terakait peredaran rokok ilegal di wilayah-wilayah kabupaten Demak”, lanjutnya.

Baca Juga :   Petugas Gabungan Sita 10.820 Rokok Ilegal di Rembang

Temuan Rokok ilegal selanjutnya diproses oleh tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *