Oknum Satpol PP Bogor Gadaikan SK Pegawai, Ini Nasibnya

Rembangnews.comSeorang oknum Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ ketahuan menggadaikan surat keterangan (SK) pegawai yang menjadi bawahannya.

Akibat perbuatannya, ia pun mendapat hukuman disiplin berupa pemberhentian dari aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan bahwa BKN sudah menerbitkan pertimbangan teknis yang merekomendasikan pemberhentian IJ.

IJ sendiri diketahui merupakan Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor.

“Iya pemberhentian dari PNS,” paparnya dilansir dari Kompas.

Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin sudah diterbitkan pada 22 Mei 2026. SK tersebut sudah diterima IJ pada 9 Juni 2026. Jika dalam 15 hari tak ada banding, pemberhentian IJ berkekuatan hukum.

Baca Juga :   Kebakaran di Tebet Jaksel, Satu Korban Meninggal Dunia

“Sampai saat ini belum ada (informasi banding),” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila IJ mengajukan banding, proses tersebut dilakukan di BKN.

“Bukan ke Pemkot (Bogor),” tambah Dani.

IJ diduga menggunakan modus mengiming-imingi bawahannya dengan alasan kebutuhan kantor. Ia juga menjanjikan angsuran yang tak berlangsung lama.

Namun, pembayaran angsuran justru tersendat. Para korban yang SK-nya digadaikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor. Sebanyak 14 orang anggota Satpol PP Kota Bogor menjadi korban dari IJ dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *