Petugas Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Sejumlah Toko di Rembang

Rembang, Rembangnews.comPetugas menyita sebanyak 10 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Rembang.

Razia tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kantor Bea Cukai Kudus, Kodim 0720/Rembang, Polres Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang.

Sejumlah toko yang menjadi sasaran razia di antaranya yang berada di Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Sarang.

Rokok yang diamankan berasal dari berbagai merek. Rokok ilegal yang diamankan kebanyakan berasal dari Desa Temperak, Kecamatan Sarang, dan Desa Sumurpule, Kecamatan Kragan.

Dalam razia yang digelar, petugas menemukan 512 bungkus atau 10.235 batang rokok ilegal.

Baca Juga :   Sebanyak 30 Personel Ikuti Apel Sinergitas TNI-Polri

“Kegiatan operasi ini akan dilakukan secara terus-menerus sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada para penjual maupun masyarakat agar hanya memperjualbelikan dan membeli rokok yang legal,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto.

Razia ini diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Sementara itu, salah satu pemilik toko yang kena razia mengaku rokok yang dijual dari titipan seseorang. Ia mengaku tak mengetahui rokok tersebut ilegal atau tidak.

“Saya tidak tahu apakah itu rokok legal atau ilegal. Yang jelas ada titipan dari seseorang, dan pembayarannya juga tempo. Saya juga tidak terlalu mencari tahu, mungkin karena harganya lebih murah,” ujar pemilik toko di Kecamatan Kragan, Ahmad. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *