Novel Baswedan Kecewa Mantan Pegawai KPK Jadi Pengacara Sambo-Putri

Rembangnews.com – Novel Baswedan mengaku kecewa dengan keputusan mantan pegawai KPK yangmana memilih menjadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui dua mantan pegawai KPK tersebut adalah Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah.

“Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS,” kata Novel dalam akun Twitternya, @nazaqistsha, yang diunggah Rabu (28/9/2022). Cuit Novel dengan menyebut dua akun Twitter Febri Diansyah dan Rasamala.

Novel menilai Brigadir J adalah sosok yang seharusnya dibela. Ia lantas meminta agar Febri dan Rasamala mundur dan tidak menghalangi pengusutan kasus.

“Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” kata dia.

Baca Juga :   Bayu Krisnamurthi Resmi Jadi Dirut Perum Bulog yang Baru

Perlu diketahui sebelumnya, Febri dan Rasamala menerima tawaran untuk menjadi pengacara dari Putri Candrawathi.

“Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri, dikutip dari Detik News, pada Rabu (28/9/2022).

Febri lantas mengatakan jika pihaknya akan memberikan pembelaan secara faktual dan objektif.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” kata dia.

Sementara itu, Rasamala mengungkapkan bahwa siap mengungkap fakta berkenaan dengan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga :   Novel Baswedan Sebut Ada Pembohongan Publik dalam Pemberhentian Brigjen Endar

“Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata dia.

“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut,” tambah dia. (*)

Baca Juga :   Seiring Perkembangan Zaman, Tugas Guru Tak Hanya Sekadar Mengajar

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kecewanya Novel Baswedan saat Febri-Rasamala Jadi Pengacara Sambo dan Istri”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *